Denpasar-Bali, TIMME–Gubernur Bali I Wayan Koster selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 880 Tahun 2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam yang maksimal sampai pukul 23.00 Wita. Ketentuan ini berlaku dari tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
Dalam point surat edaran tersebut juga memuat permintaan Gubernur Bali kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan penindakan pemberlakuan pembatasan jam malam tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dengan instansi terkait bergerak cepat dan intensif untuk melakukan patroli termasuk inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
“Kita menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Gubernur Bali untuk mengimplementasikan semua peraturan yang ada berkaitan dengan protokol kesehatan. Mulai dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020, termasuk Surat Edaran terbaru Nomor 880 Tahun 2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita”, jelas Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, saat dikonformasi terkait kegiatan Satgas Enforce Kerumunan Jajaran Korem 163/Wira Satya, Kamis (31/12/2020) di Denpasar.
Dijelaskannya, pada Rabu (30/12/2020) malam Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung melakukan Sidak di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Badung.
Sidak tersebut dipimpin oleh Kasi Operasi Kasrem 163/Wira Satya Kolonel Kav I Made Bagus Suraputra bersama Kepala Staf Kodim 1611/Badung Letkol Inf I Gusti Ngurah Wilantara dimulai dari pukul 22.00 Wita dan berakhir pukul 01.30 Wita dini hari. Sejumlah 91 Personel dilibatkan terdiri dari unsur TNI Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, BPBD Provinsi Bali serta Relawan Satgas COVID-19.
Kapenrem juga mengatakan kegiatan Sidak ini dilakukan secara masif dan intensif sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 dan berdasarkan beberapa laporan bahwa Bali masih menjadi sorotan karena di tempat-tempat wisata dan keramaian (hiburan) masih banyak wisatawan lokal maupun asing yang tidak mentaati protokol kesehatan, yang bila dibiarkan akan memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19.
“Dalam pelaksanaan patroli dan Sidak ini kita harus lebih tegas dan apabila ada kerumunan jika diarahkan tetap membandel, maka harus dibubarkan. Kegiatan operasi ini sudah bersinergi dengan instansi terkait seperti ada Satpol PP dan juga Polri sehingga bila masih membandel maka penegakan hukum yang ada harus dilakukan. Bagaimana mekanismenya kita sudah tidak ragu lagi, dimana sudah banyak Sagtas yang dibentuk dan diturunkan, akan tetapi masih banyak pula masyarakat yang belum sadar untuk melaksanakan protokol kesehatan”, beber Kapenrem Mayor Bagus.
Pelaksanaan Patroli dan Sidak tadi malam Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung mendatangi beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu, Peti Tenget dan Seminyak.
“Masih kita temukan perilaku abai terhadap penerapan protokol kesehatan di lapangan baik oleh pelaku usaha yang apa memang belum memahami berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan juga termasuk aktivitas pengunjung yang berkerumun yang akhirnya harus dibubarkan oleh Satgas Enforce Kerumunan”, pungkas Kapenrem. (bgs)